Kamis, 20 Februari 2014

Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 12 Tahun 2013 tentang UKL UPL dan SPPL



BUPATI WONOGIRI
PERATURAN BUPATI WONOGIRI
NOMOR  12  TAHUN 2013

TENTANG

UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI WONOGIRI,
Menimbang   :      
a.







b.
bahwa dengan ditetapkannya peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,  maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup;

Mengingat     :      
1.



2.






3.

4.


5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 Jenis Rencana Usaha Dan/ Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan  Hidup ;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :              PERATURAN BUPATI TENTANG UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP.

Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.      Kepala instansi lingkungan hidup adalah kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Wonogiri.
2.      Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
3.      Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
4.      Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat SPPL, adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. 
5.      Pemrakarsa adalah penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Pasal 2
(1)   Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal wajib menyusun  formulir UKL-UPL atau SPPL
(2)   Jenis rencana usaha dan/ atau kegiatan yang wajib menyusun UKL-UPL adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
(3)   Jenis rencana usaha dan/ atau kegiatan yang skala usahanya dibawah skala usaha yang wajib menyusun formulir UKL-UPL wajib menyusun SPPL.

Pasal 3
(1) Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling sedikit memuat :
a.    identitas pemrakarsa
b.    rencana usaha dan/atau kegiatan
c.    dampak lingkungan yang akan terjadi, dan program pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup
d.   pernyataan komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam formulir ukl-upl.
e.    daftar pustaka
f.     lampiran
(2) Pengisian formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pedoman pengisian formulir UKL-UPL sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.

Pasal 4
(1)   SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berisi :
a.       identitas pemrakarsa;
b.      informasi singkat terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan;
c.       keterangan singkat mengenai dampak lingkungan yang terjadi dan pengelolaan lingkungan hidup yang akan dilakukan;
d.      pernyataan kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; dan tanda tangan pemrakarsa di atas materai.
(2)   Pengisian SPPL oleh pemrakarsa sesuai dengan format penyusunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Bupati ini.

Pasal 5
(1)  Pemrakarsa mengajukan UKL-UPL atau SPPL kepada Kepala Instansi Lingkungan Hidup sesuai kewenangannya, dengan surat pengantar sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Peraturan Bupati ini.
(2)  Kepala Instansi Lingkungan Hidup memberikan tanda bukti penerimaan UKL-UPL atau SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemrakarsa yang telah memenuhi format penyusunan UKL-UPL atau SPPL.
(3)  Kepala Instansi Lingkungan Hidup setelah menerima UKL-UPL atau SPPL yang memenuhi format sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pemeriksaan UKL-UPL atau pemeriksaan SPPL yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh unit kerja yang menangani pemeriksaan UKL-UPL atau pemeriksaan SPPL.

Pasal 6
(1)   Kepala Instansi Lingkungan Hidup wajib:
a.       melakukan pemeriksaan UKL-UPL dan apabila diperlukan akan berkoordinasi dengan instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan dan menerbitkan rekomendasi UKL-UPL paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya UKL-UPL; atau
b.      melakukan pemeriksaan SPPL dan memberikan tanda terima yang sudah sesuai dengan arahan instansi lingkungan hidup.
(2)   Dalam hal terdapat kekurangan data dan/atau informasi dalam UKL-UPL atau SPPL serta memerlukan tambahan dan/atau perbaikan, pemrakarsa wajib menyempurnakan dan/atau melengkapinya sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).  
(3)   Kepala Instansi Lingkungan Hidup wajib :
a.       menerbitkan rekomendasi UKL-UPL paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya UKL-UPL yang telah disempurnakan oleh pemrakarsa; atau
b.      memberikan persetujuan SPPL paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya SPPL yang telah disempurnakan oleh pemrakarsa.
(4)   Dalam hal Kepala Instansi Lingkungan Hidup tidak melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak menerbitkan rekomendasi UKL-UPL atau persetujuan SPPL dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UKL-UPL atau SPPL yang diajukan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dianggap telah diperiksa dan disahkan oleh Kepala Instansi Lingkungan Hidup.

Pasal 7
(1)  Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a digunakan sebagai dasar untuk:
a.         memperoleh izin lingkungan; dan
b.         melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
(2)  Pejabat pemberi izin wajib mencantumkan persyaratan dan kewajiban dalam rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam izin lingkungan.

Pasal 8
(1)   Biaya penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL atau SPPL dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(2)   Biaya administrasi dan persuratan, pengadaaan peralatan kantor untuk menunjang proses pelaksanaan pemeriksaan UKL-UPL atau SPPL, penerbitan rekomendasi UKL-UPL atau persetujuan SPPL, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Pasal 9
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (Berita Daerah Bupati Wonogiri Tahun 2012 Nomor 285) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Wonogiri.

Ditetapkan di Wonogiri
Pada tanggal 23 Maret 2013

BUPATI WONOGIRI

 ttd
 
DANAR RAHMANTO
Diundangkan di Wonogiri
Pada tanggal 23 Maret 2013

SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN WONOGIRI

 ttd

 BUDISENA


BERITA DAERAH KABUPATEN WONOGIRI TAHUN 2013
NOMOR 12 TAHUN 2013

 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 


LAMPIRAN I
PERATURAN  BUPATI  WONOGIRI
NOMOR          : 12 Tahun 2013
TENTANG       : UPAYA PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MENYUSUN UKL-UPL
A.      BIDANG PERTANIAN
No
Jenis Usaha/Kegiatan
Satuan
Skala/Besaran
1
2
3
4
I
Tanamana pangan dan hortikultura


1.
Pencetakan sawah diluar kawasan hutan
ha
100 < Luas < 500 (terletak pada satu hamparan lokasi yang diusahakan oleh satu penanggungjawab kegiatan )
2.
Budidaya tanaman pangan dan hortikultura.



a.       Semusim dengan atau tanpa unit pengolahannya.
ha
Luas < 2.000 (terletak pada satu hamparan lokasi yang diusahakan oleh satu penanggungjawab kegiatan  )

b.      Tahunan dengan atau tanpa unit pengolahannya.
ha
Luas > 5.000 (terletak pada satu hamparan lokasi yang diusahakan oleh satu penanggungjawab kegiatan )
II
Perkebunan


1
Budidaya tanaman perkebunan



a.       Semusim dengan atau tanpa unit pengolahannya.
-          Dalam kawasanbudidaya non kehutanan
ha
Luas < 2.000
yang diusahakan oleh satu penanggungjawab kegiatan

b.      Tahunan dengan atau tanpa unit pengolahannya
ha
Luas < 3.000
yang diusahakan oleh satu penanggungjawab kegiatan

B.      BIDANG PETERNAKAN
No
Jenis Usaha/Kegiatan
Satuan
Skala/Besaran
1
2
3
4
1
Budidaya burung puyuh atau burung dara
Ekor
Populasi > 20.000 (terletak pada satu hamparan lokasi)
2
Budidaya sapi potong
Ekor campuran
Populasi > 50 (terletak pada satu hamparan lokasi
3
Sapi perah
Ekor campuran
Populasi > 20(terletak pada satu hamparan lokasi
5
Ayam ras petelur
Ekor induk
Populasi > 5.000
6
Ayam ras pedaging
Ekor produksi/siklus
Populasi > 10.000
7
Itik/Angsa/Entog
Ekor campuran
Populasi > 10.000
8
Kambing
Ekor campuran
Populasi > 75
9
Babi
Ekor campuran
Populasi > 125
1
2
3
4
10
Kerbau
Ekor campuran
Populasi > 75
11
Kuda
Ekor campuran
Populasi > 50
12
Kelinci
Ekor campuran
Populasi > 1.500
13
Rusa
Ekor campuran
Populasi > 300


C.      BIDANG PERIKANAN
No
Jenis Usaha/Kegiatan
Satuan
Skala/Besaran
1
2
3
4
I
Perikanan Tangkap


1
Pembangunan pelabuhan perikanan dengan salahsatu fasilitas berikut :
a.       Dermaga
b.      Penahan gelombang
c.       Kawasan industry perikanan


m
m
ha


Panjang < 200
Panjang < 200
Luas < 15
II
Penanganan / pengolahan hasil perikanan (P2HP)


1
Usaha penanganan / pengolahan
a.       Usaha pengolahan tradisional (perebusan, penggaraman, pengeringan, pengasapan )
Ton/hari/unit
Kapasitas > 5

b.      Usaha penanganan/pengolahan modern/maju seperti :
-        Pembekuan/cold storage
-        Pengalengan ikan
-        Pengekstrasian ikan atau rumput laut.
Unit pengolahan ikan /UPI (peng hasil tepung ikan, minyak ikan, khal tin-khitosan, gela tin, ATC karagee nan, agar-agar, produk berbasis surimi )
Semua besaran
III
Perikanan Budidaya


1
Usaha budidaya tambak udang/ikan tingkat teknologi maju dan madya dengan atau tanpa unit pengolahannya.
ha
Luas < 50

Budidaya perikanan air laut
a.       Budidaya tiram mutiara
b.      Budidaya rumput laut
c.       Budidaya ikan air laut dengan jaring apung
d.      Budidaya ikan dengan metode tancap.
-          Ikan bersirip
-          Teripang, kerang, kepiting
e.      Pen system dalam budidaya air laut
-          Luas, atau
-          Jumlah

Ha
Ha
Unit

Ha




Ha
unit

Luas > 5
Luas > 7
Jumlah jaring > 100(ukuran jaring 50 m2
Luas > 1




Luas < 5
Luas < 1.000
3
Budidaya perikanan air payau
a.       Budidaya tambak pada lahan tanpa membuka hutan mangrove, menggunakan teknologi intensif atau semi intensif dan atau dengan unit pembekuan/cold storge dan atau unit pembuatan es balok.

ha

5 < luas < 50

b.      Pembenihan udang
Ekor/tahun
Produksi benur > 40 juta




1
2
3
4
4
Budidaya perikanan air tawar



a.       Budidaya perikanan air tawar (danau) dengan menggunakan jarring apung atau pen system
-          Luas, atau
-          Jumlah



Ha
Ton/hari



Luas < 5
Jumlah < 500

b.      Budidaya ikan air tawar menggunakan teknologi intensif
-          Luas, atau
-          Kapasitas produksi


Ha
Ton/hari


Luas < 5
Kapasitas produksi < 50


D.      BIDANG KEHUTANAN
No
Jenis Usaha/Kegiatan
Satuan
Skala/Besaran
1
2
3
4
1
Penangkaran satwa liar di hutan lindung
-
Semua besaran
2
Penangkaran satwa liar di hutan produksi
Ha
Luas < 5
3
Pemanfaatan aliran air di hutan lindung
-
Semua besaran
4
Pemanfaatan aliran air di hutan produksi
-
Semua besaran
5
Pemanfaatan air di hutan lindung
-
Dengan volume pengam bilan air kurang dari 30 % dari ketersediaan sumberdaya atau debit.
6
Pemanfaatan air di hutan produksi
-
Dengan volume pengam bilan air kurang dari 30 % dari ketersediaan sum berdaya atau debit.
7
Wisata alam di hutan lindung
-
Semua besaran
8
Wisata alam di hutan produksi
-
Semua besaran
9
Usaha pemanfaatan hasil hutan  kayu (UPHHK) dari Hutan Tanaman
Ha
Luas < 5000
10
Industri primer hasil hutan :
a.       Industri primer hasil hutan kayu (industry pengergajian kayu, industry serpih kayu, industry vener, industry kayu lapis, dan laminated veneer lumber) dengan kapasitas produksi.
b.      Industri primer hasil hutan bukan kayu dengan luasan.

m3/tahun




ha

Kapasitas produksi < 6000



Luas < 15
11.
Pembangunan taman safari

Semua besaran
12
Pembangunan kebun binatang

Semua besaran
13
Pengusahaan pariwisata alam(PPA) di zona pemanfaatan taman nasional, atau di blok pemanfaatan taman wisata alam, atau pemanfaatan taman hutan raya dengan luas bagian zona/blok pemanfaatan yang menjadi obyek pembangunan sarana dan prasarana.
Ha
Luas < 100
14
Pengusahaan taman buru dengan luas total sub blok pengelolaan dan sub blok non buru pada blok pemanfaatan.
Ha
Luas < 1.000
15
Pengusahaan kebun buru
Ha
Luas < 250
16
Penangkaran tumbuhan alam dan/atau penangkaran satwa liar yang diperdagangkan.
Ha
Semua besaran
17
Pembangunan taman satwa untuk tujuan komersial.
ha
Semua besaran
18
Pembangunan tempat penampungan satwa liar yang diperdagangkan.
m2
Luas > 1.000

E.       BIDANG PERHUBUNGAN
No
Jenis Usaha/Kegiatan
Satuan
Skala/Besaran
1
2
3
4

Perhubungan Darat


1
Pembangunan Terminal angkutan jalan

Semua besaran
2
Pembangunan terminal terpadu moda dan fungsi
-          Luas lahan


ha


Luas < 2
3
Pembangunan terminal angkutan barang
-          Luas lahan


ha


0,25 < luas <2,5
4
Pengujian kendaraan bermotor
Ha
0,5 < luas < 5
5
Pembangunan jalur kereta api
-          Panjang

km

Panjang < 25
6
Pembangunan stasiun kereta api
Ha
Semua besaran
7
Terminal peti kemas
Ha
Luas < 5
8
Stasiun
Ha
0,5 < luas < 5
9
Depo dan balai yasa
ha
0,5 < luas < 5
10
Jalan rel dan fasilitasnya
m
100 < panjang < 25.000
11
Kegiatan penempatan hasil keruk (dumping) di darat.
-          Volume, atau
-          Luas area dumping


m3
Ha


Volume < 500.000
Luas < 5
12
Pembangunan menara telekomunikasi/radio
-          Tinggi menara
m
> 25 m

II
Perhubungan Laut


1
2
3
4
1
Pembangunan pelabuhan dengan salah satu fasilitas berikut :



a.       Dermaga dengan bentuk konstruksi sheet pile atau open pile
-          Panjang, atau
-          Luas


m
m2


Panjang  < 200
Luas < 6.000

b.      Kedalaman tambatan
LWS
-4 < kedalaman< -10

c.       Penahan gelombang (talud) dan/atau pemecah gelombang (break water)
- panjang


m


Panjang < 200

d.      Boot kapal standar
DWT
1.000 < bobot < -20.000

e.      Trestle Dermaga
M2
750 < luas < 6.000

f.        Single point moorning boey
-          untuk kapal

DWT

Boboi < 10.000
2
Prasarana pendukung pelabuhan



a.       terminal penumpang
ha
Luas < 5

b.      terminal peti kemas
ha
Luas < 5

c.       lapangan penumpang
ha
Luas < 5

d.      gudang
ha
Luas < 5

e.      prasarana penumpang curah cair
ha
Luas < 5
3
Pengerukan dan reklamasi



a.       Pengerukan untuk pemeliharaan (maintenance)
m3
Volume < 500.000

b.      Pengerukan perairan dengan capital dredging
-          volume


m3


Volume < 500.000
1
2
3
4



c.       Reklamasi/pengurungan
-          Luas
-          Volume

Ha
m3

Luas < 25
Volume < 500.000

d.      Volume dumping
m3
100.000 < Volume < 500.000

e.      Pekerjaan bawah air
km
Panjang < 100
4.
Pengerukan/perataan batu karang
m3
Volume karang < 100.000
5.
Pekerjaan bawah air (PBA)
a.       pipa minyak/gas
b.      Kabel listrik
c.       Kabel telekomunikasi

km
kV
km

Panjang < 100
Tegangan < 150
Panjang > 100

F.       BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
No
Jenis Usaha/Kegiatan
Satuan
Skala/Besaran
1
2
3
4
1
Buah-buahan dalam kaleng/kemasan
ton/tahun
Produksi riil > 2.000
2
Sayuran dalam botol
ton/tahun
Produksi riil > 2.000
3
Pengolahan dan pengawetan lainnya untuk buah-buahan & sayur

ton/tahun
Produksi riil > 2.500
4
Air minum dalam kemasan

Semua besaran
5
Kecap
liter/tahun
Produksi riil > 1.5 juta
6
Ransum/pakan jadi ikan dan biota perairan lainnya
ton/tahun
Produksi riil > 500
7
Ransum/pakan jadi ternak besar, ternak kecil, aneka ternak
ton/tahun
Produksi riil > 15.000
8
Ransum/pakan jadi hewan manis
ton/tahun
Produksi riil > 15.000
9
-          Ransum/pakan setengah jadi ternak besar,ternak kecil, aneka ternak.
-          Pakan lain untuk ternak
-          Tepung tulang
ton/tahun

ton/tahun
ton/tahun
Produksi riil > 15.000

Produksi riil > 15.000
Produksi riil > 15.000
10
-          Minuman ringan lainnya
-          Minuman ringan tidak mengandung CO2
-          Minuman ringan mengandung CO2
-          Minuman beralkohol 1 %
Liter/tahun
Liter/tahun
Botol/tahun
Produksi riil > 1.2 juta
Produksi riil > 1.6 juta
Produksi riil > 105.000
Semua besaran
11
Mesin pengolah/pengerjaan logam dan perlengkapannya.
ton/tahun
Kapasitas > 100

12
Mesin pengolah hasil pertanian dan perkebunan, hasil kehutanan dan mesin pengolah makanan dan minuman serta mesin pengolah lainnya.
Unit/tahun
Kapasitas > 100
13
perbengkelan.
orang
Tenaga kerja> 10
14
Transformator, pengubah arus (rectifler), pengontrol tegangan.
Unit/tahun
Kapasitas > 100
15
Musium, galeri dan sejenisnya
m2
Luas > 1.000
16
Art shop
m2
Luas > 5.000
17
Panti mandi uap/spa
m2
Luas > 5.000
18
Bar, Karaoke, Café, Diskotik, Pub dan sejenisnya.

Semua besaran
19
Industri pengrajin kayu/pengolah kayu.
orang
Pekerja > 10
20
Industri pemecah batu

Semua besaran
21
Kemasan karton
Ton/tahun
Produksi riil = 4.000
22
Paku, kawat, bendrat
Ton/tahun
Produksi riil = 8 juta
23
Elektronik AC.
Unit/bulan
Produksi riil = 1.000
24
Lemari ES
Unit/bulan
Produksi riil = 1.500
25
Pembuatan bahan sintetik ( dakron )
yard/tahun
Produksi riil = 7.5 juta
1
2
3
4
26
Rantai jangkar
Ton/tahun
Produksi riil = 3.000
27
Produksi rokok
Ton/tahun
Produksi riil = 1.000
28
Pengolahan biji mete
Ton/hari
Produksi riil = 15
29
Minyak mete
Ton/hari
Produksi riil = 20
30
Album foto
Ton/tahun
Produksi riil = 1.200
31
Jamu serbuk/minuman serbuk
Ton/hari
Produksi riil = 1.500
32
Pengolahan tempurung kelapa
Ton/tahun
Produksi riil = 2.500
33
Buah-buahan dalam botol
Ton/tahun
Produksi riil = 2.200
34
-          Buah-buahan lumat (selai/jam dan jeli)
-          Sayuran yang dilumatkan
Ton/tahun
Produksi riil = 2.200
35
-          Air sari paket buah-buahan;
-          Pengolahan & pengawetan lainnya untuk buah-buahan dan sayuran;
-          Air/sari paket sayuran dan bubuk dan sari sayuran dan buah-buahan.
Ton/tahun
Ton/tahun

Ton/tahun

Produksi riil > 2.000
Produksi riil > 2.200

Produksi riil > 2.500

36
Ikan atau biota perairan lainnya yang dikalengkan, binatang lunak atau berkulit keras yang dikalengkan.
Ton/tahun
Produksi riil > 2.200
37
Binatang lunak atau binatang berkulit keras beku, ikan atau biota perairan lainnya beku.
Ton/tahun
Produksi riil > 2.200
38
Oleo chemical, minyak kasar/lemak dari hewani, minyak kasar nabati.
Ton/tahun
Produksi riil > 1.000
39
Olahan minyak makanan dan lemak dari nabati dan hewani.
Ton/tahun
Produksi riil > 1.000
40
Sirup bahan dari gula.
Ton/tahun
Pemakaian gula  > 200
41
-          Pati sari/ubi kayu (tepung tapioka )
-          Hasil ikutan/sisa industry pati/sari ubi kayu.
Ton/tahun
Produksi riil > 9.000
42
Teh ekstrak
Ton/tahun
Produksi riil > 2.000
43
Daging sintetis, bubuk sari kedelai.
Ton/tahun
Produksi riil > 2.000
44
Kegiatan industri lainnya :
a.       kotal
b.      Rulal/pedesaan

Ha
Ha


1 < Luas < 20
1 < Luas < 30
45
Kegiatan Perdagangan
Rupiah, orang
Modal > Rp. 500.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan

G.     BIDANG PEKERJAAN UMUM
No
Jenis Usaha/Kegiatan
Satuan
Skala/Besaran
1
2
3
4
I
Sumber Daya Air


1.
Pembangunan bendungan/waduk



a.       Pembangunan bendungan/waduk atau jenis tampungan air lainnya.
-      Tinggi;
-      Luas genangan;
-      Volume Tampungan


m
ha
m3


6 Tinggi<15
50 Luas<200
300.000 Volume 500.000

b.      Rehabilitasi bendungan/ waduk atau jenis tampungan air lainnya.
-      Tinggi;
-      Luas genangan;
-      Volume Tampungan


m
ha
m3


6 Tinggi<15
50 Luas<200
300.000 Volume 500.000

1
2
3
4
2.
Daerah irigasi
a.       Pembangunan baru dengan luas pengaliran ;
b.      Peningkatan dengan luas pengaliran;
c.       Pencetakan sawah, luas (perkelompok)

ha

ha
ha

500 Luas < 3.000

500 Luas < 1.000
100 Luas < 500
3.
Pengembangan rawa (reklamasi rawa untuk budidaya pertanian)
ha
500 Luas < 1.000
4.
Pembangunan pengaman pantai dan perbaikan muara sungai.
-          Jarak dihitung dari tegak lurus pantai (groin break water)


m


10 Panjang < 500
5.
Normalisasi sungai (termasuk sudetan) dan pembuatan kanal banjir.



a.       Di kota
-      Panjang; atau
-      Volume pengerukan

km
m3

3 Panjang < 10
50.000 Volume < 500.000

b.      Pedesaan
-      Panjang; atau
-      Volume pengerukan

km
m3

5 Panjang < 15
50.000 Volume < 500.000
II
Jalan dan Jembatan


6.
Pembangunan dan/atau peningkatan jalan tol yang membutuhkan pengadaan lahan di luar rumija (ruang milik jalan) dengan skala/besaran panjan (km) dan skala/ besaran luas pengadaan lahan



Di Kota
-         Panjang jalann denga  luas Pengadaan tanah/lahan
-         Luas pengadaan lahan

km
ha
ha

3 < panjang < 5
5 < Luas < 20
5 < Luas < 30

Di Pedesaan
-         Panjang jalan  dengan  luas Pengadaan tanah/lahan
-         Luas pengadaan lahan

km
ha
ha

3 < panjang < 5
5 < Luas < 30
5 < Luas < 40
7.
Pembangunan/Peningkatan Jalan dengan pelebaran yang membutuhkan pengadaan tanah di luar rumija (ruang milik jalan)



Di Kota
-         Panjang jalann denga  luas Pengadaan tanah/lahan
-         Luas pengadaan lahan

km
ha
ha

3 < panjang < 5
5 < Luas < 30
5 < Luas < 40

Di Pedesaan
-         Panjang jalann denga  luas Pengadaan tanah/lahan
-         Luas pengadaan lahan

km
ha
ha

3 < panjang < 5
5 < Luas < 40
5 < Luas < 50
8.
Pembangunan subway/ underpass, terowongan/tunnel, jalan layang/fly over, dan jembatan



a.       Pembangunan subway/underpass, terowongan/tunnel, jalan layang/fly over.
-      Panjang



km



panjang < 2

b.      Pembangunan jembatan
-          Panjang

m

100 Bentang < 500



1
2
3
4
III
Kecipta-karyaan


9.
Persampahan



a.       Tempat pemrosesan akhir (TPA) dengan system controlled landfill atau sanitary landfill termasuk instalasi penunjang.
-      Luas kawasan; atau
-      Kapasitas total



ha
ton



Luas < 10
Kapasitas < 100.000

b.      TPA daerah pasang surut
-      Luas landfill; atau
-      Kapasitas total

ha
ton

Semua besaran

c.       Pembangunan transfer station
-      Kapasitas

ton/hari

Kapasitas < 500

d.      Pembangunan instalasi pengolahan sampah terpadu
-      Kapasitas



ton/hari


Kapasitas < 500

e.      Pengolahan dengan incinerator
-      Kapasitas

ton/hari

Semuan besaran

f.        Pembangunan instalasi pembuatan kompos dan composting
-      Kapasitas


ton/hari


50 Kapasitas < 500
10.
Air limbah domestik/pemukiman



a.       Pembangunan instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) termasuk fasilitas penunjang
-      Luas; atau
-      Kapasitas




ha
m3/hari



Luas < 2
Kapasitas < 11

b.      Pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
-      Luas; atau
-      Beban organik


ha
ton/hari


Luas < 3
Beban < 2,4

c.       Pembangunan sistem perpipaan air limbah (sewerage/off-site sanitation system) di perkotaan/permukiman
-      Luas layanan; atau
-      Debit air limbah



ha
m3/hari



Luas < 500
Debit  < 16.000
11.
Drainase permukiman perkotaan



-          Pembangunan saluran primer dan sekunder

km

1<Panjang < 5

12.
Air minum



a.       Pembangunan jaringan distribusi (luas layanan);
ha
100 ≤ Luas ≤ 500

b.      Pembangunan jaringan pipa transmisi (dengan panjang)

km
5 ≤ Panjang ≤ 10


13.
Pembangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat usaha termasuk gudang
Luas lahan dan/atau luas dasar bangunan
Ha
m2
1< Luas lahan< 5 Ha
2500 < luas  total dasar bangunan < 10.000
14.
Pembangunan Perumahan dan kawasan pemukimandengan pengelola tertentu
ha
1 <Luas < 100
15.
Pengerukan sedimen pada drainase primer (channel dredging)
m3
10.000 <Volume < 100.000
16.
Pembuangan lumpur hasil pengerukan (dreding) ke dumping site, dengan jarak dan luas dumping site

km
m2

1<Jarak < 5
1000<Luas < 10.000
Catatan :
§  Kota Metropolitan   : Jumlah Penduduk > 1.000.000 jiwa
§  Kota Besar                  : Jumlah Penduduk 500.000 – 1.000.000 jiwa
§  Kota Sedang               : Jumlah Penduduk 200.000 – 500.000 jiwa
§  Kota Kecil                    : Jumlah Penduduk 20.000 – 200.000 jiwa

H.     Bidang Sumber daya Energi dan Mineral
No
Jenis Usaha/Kegiatan
Satuan
Skala/Besaran
I
Mineral, Batubara, dan Panas Bumi


1
2
3
4
1.
Kegiatan eksplorasi detail pada tahap IUP Eksplorasi, yang berupa kegiatan deliniasi 3 dimensi yang mencakup Pemboran, Pembuatan puritan, Lubang bor, Shaft
Dan/atau Terowongan
§ Luas perizinan





ha





> 1
2.
Eksplorasi Mineral, batubara dan panas bumi
§ Luas perizinan; atau
§ Luas daerah terbuka untuk pertambangan

ha
ha (kumulatif/tahun)

1 < Luas < 200
1 < Luas < 50
3.
Tahap Operasi Produksi



a.    Panas Bumi Eksploitasi dan pengembangan uap panas bumi untuk listrik.
MW
Daya < 55

b.    Batubara/gambut
§  Kapasitas; dan/atau
§  Jumlah material penutup yang dipindahkan

ton/tahun
ton/tahun


100.000<kapasitas<1.000.000
400.000<Volume<4.000.000

c.     Mineral logam.
§  Kapasitas; dan/atau
§  Jumlah material penutup yang dipindahkan

ton/tahun
ton/tahun


2500 <Kapasitas <300.000
100.000<Volume < 1.000.000

d.    Mineral bukan logam atau mineral batuan
§  Kapasitas; dan/atau
§  Jumlah material penutup yang dipindahkan


m3/tahun
ton/tahun



50.000< Kapasitas < 250.000
200.000<Material< 1.000.000

e.    Pengambilan air bawah tanah (sumur tanah dangkal, sumur tanah dalam dan mata air)
liter/detik
Debit < 50
II
Minyak dan Gas Bumi


1.
Eksploitasi minyak dan gas bumi serta pengembangan produksi di darat
§ Lapangan minyak
§ Lapangan Gas


BOPD
MMSCFD


Produksi < 5.000
Produksi < 30
2.
Eksploitasi minyak dan gas bumi dan pengembangan produksi di laut.
§ Lapangan minyak
§ Lapangan Gas


BOPD
MMSCFD


Produksi < 15.000
Produksi < 90
(Jumlah total lapangan semua Sumur)
3.
Pembangunan kilang
§  LPG
§ LNG
§ Minyak

MMSCFD
MMSCFD
BOPD

Produksi < 50
Produksi < 550
Produksi < 10.000
4.
Pembangunan kilang biofuel
ton/tahun
Produksi < 30.000
5.
Terminal Regasifikasi LNG (darat/laut)
MMSCFD
Produksi < 550
1
2
3
4
6.
Pembangunan kilang minyak pelumas bekas (termasuk fasilitas penunjang)
ton/tahun
Produksi < 10.000
7.
Survei seismic di darat

Semua besaran
8.
Survei seismic di laut

Semua besaran
9.
Pemboran eksplorasi minyak dan gas bumi di darat

Semua besaran
10.
Pemboran eksplorasi minyak dan gas bumi di laut

Semua besaran
11.
Pemboran eksplorasi CBM/ gas metana B di darat

Semua besaran
12.
Pengembangan lapangan terbatas gas CBM/metana B
MMSCFD
Produksi < 90
13.
Pipanisasi minyak dan gas bumi di darat
km
Semua besaran
14.
Pipanisasi minyak dan gas bumi di laut
§ Panjang, atau
§ Tekanan

km
bar

Panjang pipa < 100
Tekanan < 16
15.
Kegiatan penyimpanan BBM di darat/atau di perairan
kiloliter
Semua besaran
16.
Stasiun Kompresor gas
MMSCFD
Semua besaran
17.
Blending premix; bahan bakar khusus
ton/tahun
>  30.000
18.
Blending minyak pelumas
ton/tahun
>  30.000
19.
Stasiun pengisian aspal curah

Semua besaran
20.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di darat dan di perairan
kiloliter
Semua besaran
21.
Stasiun pengisian bahan bakar gas
ton
Semua besaran
22.
Stasiun pengisian bulk elpiji
ton
Semua besaran
23.
Stasiun mini CNG


MMSCFD

Semua besaran
III
Listrik dan Pemanfaatan Energi


1.
Tegangan jaringan transmisi tenaga listrik
§ SUTT
§ SKTT (Saluran Kabel Tegangan Tinggi Bawah Tanah)
§ Kabel laut tegangan tinggi
Tegangan jaringan distribusi tenaga listrik.
§ Kabel laut tegangan menegah

kV
kV

kV

kV

Tegangan = 150
Tegangan = 150


Tegangan = 150
Tegangan = 20
2.
PLTU batubara (dalam 1 lokasi)
MW
5 ≤ Daya < 100
3.
PLTG/PLTGU (dalam 1 lokasi)
MW
20 ≤ Daya ≤ 100
4.
PLTU minyak (dalam 1 lokasi)
MW
5 ≤ Daya ≤ 100
5.
PLTD (dalam 1 lokasi)
MW
5 ≤ Daya ≤ 100
6.
PLTP
MW
20 ≤ Daya ≤ 100
7.
PLTA dengan
§ Tinggi bendungan; atau
§ Kapasitas daya; atau
§ Luas genangan

m
MW
ha

5 ≤ Tinggi < 15
5 ≤ Daya < 50
10 ≤ Luas < 200
8.
Pusat tenaga listrik jenis lain
§ Surya Terpusat (PLTS)
§ Biomassa dan gambut
§ Angin/Bayu
Terpusat (PLTB)

MW
MW
MW

1 ≤ Daya < 10
1 ≤ Daya < 10
1 ≤ Daya < 10

9.
Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri
MW
0,5 < Daya < 10





I.        Bidang Kebudayaan dan Pariwisata
No
Jenis Usaha/Kegiatan
Satuan
Skala/Besaran
1
2
3
4
1.
Daya TArik Wisata (Buatan/Binaan)
§  Kebun raya dan kebun binatang
§  Taman buru dan kebun buru
§  Theme Park (taman bertema)
§  Taman rekreasi (non theme)
§  Wisata buatan lainnya


Semua besaran
Semua besaran
Semua besaran
Luas < 100 Ha
Semua besaran
2.
Jasa makanan dan minuman
§  Restoran
§  Jasa boga (katering, dll)

Orang
rupiah
Tenaga kerja > 10
Dan/atau modal > 500 juta

3.
Penyediaan akomodasi
§  Hotel
§  Villa
§  Pondok wisata
§  Bumi perkemahan
§  Persinggahan caravan
§  Penyediaan akomodsi lainnya


Semua besaran


J.        Bidang Kesehatan
No
Jenis Usaha/Kegiatan
Satuan
Skala/Besaran
1
2
3
4
1.
RS Umum dan RS khusus
Kelas A, B, C atau sejenis
Semua besaran
2.
Puskesmas dengan rawat inap
Rawat inap
Semua besaran
3.
Lab kesehatan (BLK, B/BTKLPPM, Labkesda), BPFK (Balai Pengwasan Fasilitas Kesehatan)

Semua besaran
4.
Industri farmasi yang memproduksi bahan baku obat

Semua besaran



K.      Bidang Pengelolaan Limbah B-3

No
Jenis Usaha/Kegiatan
Satuan
Skala/Besaran
1
2
3
4
1.
Setiap kegiatan pengumpulan limbah B3 sebagai kegiatan utama skala kecil seperti pengumpul minyak kotor dan slope oil, timah dan flux solder, minyak pelumas bekas, aki bekas, solvent bekas, atau limbah lainnya yang terkontaminasi limbah B3

Semua Besaran



BUPATI WONOGIRI
 ttd

DANAR RAHMANTO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan

PENGUMUMAN PERMOHONAN IZIN LINGKUNGAN NOMOR : 660.1 /13/ 2018 Sesuai Pasal 44 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tah...