PENGUMUMAN
PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
Sesuai Pasal 44 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Pasal 36 Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 11 Tahun 2013 tentang Izin Lingkungan, maka kami umumkan bahwa kegiatan berikut :
1. Nama Kegiatan : Pasar Kota Wonogiri
Nama Instansi : Dinas KUKM dan PERINDAG Kabupaten Wonogiri
Alamat Instansi : Jl. Raden Mas Said No.3 Wonogiri
Alamat Kegiatan : Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Giritirto,
Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri
2. Penanggung jawab Kegiatan : Ir. Guruh Santoso, MM
Alamat : Jl. Raden Mas Said No.3 Wonogiri
telah mendapatkan Izin Lingkungan, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonogiri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pasar Kota Wonogiri oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian dan Perdagangan di Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri tanggal 10 Januari 2018
Demikian informasi ini kami umumkan untuk menjadi perhatian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar